Pemerintah tidak main-main soal kewajiban THR. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
1. Denda Administratif
Jika pembayaran melewati batas H-7 Lebaran, perusahaan dikenakan denda:
5% dari total THR yang wajib dibayar
Denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR pokok kepada pekerja.
2. Sanksi Administratif Non-Finansial
Selain denda, perusahaan juga bisa terkena sanksi lain, seperti:
-
Teguran tertulis
-
Pembatasan kegiatan usaha
-
Penutupan sementara alat produksi
-
Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi dijatuhkan setelah proses pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan berdasarkan laporan pekerja.
THR Jadi Penopang Ekonomi Jelang Lebaran
THR bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga instrumen ekonomi nasional. Setiap tahun, pencairan THR terbukti:
-
Meningkatkan konsumsi rumah tangga
-
Menggerakkan sektor ritel dan UMKM
-
Mendorong perputaran uang di daerah
-
Mendukung sektor transportasi dan pariwisata
Karena itu, pemerintah selalu mengawasi ketat pelaksanaannya. (*)