Ekonomi . 19/02/2026, 11:48 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi salah satu instansi pemerintah pusat yang paling diburu calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain punya peran super strategis dalam mengelola keuangan negara, besaran gaji dan tunjangan pegawainya juga dikenal kompetitif.
Bahkan, instansi ini kerap dijuluki sebagai “instansi sultan”. Julukan tersebut bukan tanpa alasan.
Anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu tergolong besar, ditambah lagi adanya tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan, tergantung jabatan dan golongan.
Lalu, sebenarnya berapa sih rincian gaji PNS Kemenkeu dari level terbawah sampai tertinggi? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Besaran gaji pokok PNS Kemenkeu mengacu pada regulasi nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan ini berlaku bagi seluruh PNS di Indonesia, dengan nominal yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk jajaran pimpinan dan pejabat struktural, berikut kisaran gaji pokok per bulan:
Ketua/Kepala Lembaga: Rp24.134.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
Sekretaris/Anggota Lembaga: Rp18.340.000
Eselon I: Rp19.939.000
Eselon II: Rp14.702.000
Eselon III: Rp8.987.000
Eselon IV: Rp7.517.000
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media