Akademisi UAI Soroti Kasus Marcella Santoso, Nilai Ujian Reformasi Hukum Era Prabowo

news.fin.co.id - 20/02/2026, 13:51 WIB

Akademisi UAI Soroti Kasus Marcella Santoso, Nilai Ujian Reformasi Hukum Era Prabowo

Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

fin.co.id - Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto, menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menghadapi tantangan kompleks. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya dipicu tekanan ekonomi global dan dinamika geopolitik, tetapi juga gangguan dari dalam berupa praktik yang ia sebut sebagai serakahnomic.

"Praktik serakahnomic ini merupakan kejahatan sistemik berbasis keserakahan elite yang menggerogoti hukum dan merusak kepercayaan publik", kata Heri dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, perkara hukum yang melibatkan Marcella Santoso mencerminkan bagaimana pola serakahnomic berjalan secara terstruktur. Dalam pandangannya, terdapat perpaduan kepentingan ekonomi, dugaan manipulasi proses hukum, hingga pembentukan opini publik yang terarah. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat agenda reformasi hukum di awal pemerintahan Prabowo.

“Kasus Marcella Santoso tidak bisa dilihat sebagai persoalan individu semata. Ini adalah potret dugaan kuat kejahatan terorganisir yang menunjukkan bagaimana hukum berusaha dikondisikan demi kepentingan kelompok tertentu. Di sinilah serakahnomic bekerja,” tuturnya.

Advertisement

Heri menjelaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mencapai 17 tahun penjara menunjukkan beratnya dakwaan yang disematkan, mulai dari dugaan korupsi bernilai besar hingga perintangan penegakan hukum.

"Besarnya tuntutan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aparat hukum memandang perkara ini sebagai kejahatan serius yang berdampak luas terhadap sistem hukum", jelasnya.

Selain aspek peradilan, ia juga menyoroti adanya dugaan penggunaan jaringan buzzer berbayar untuk memengaruhi opini publik dan mengaburkan substansi perkara hukum yang dinilai strategis.

"Praktik ini sebagai bentuk baru kejahatan politik-ekonomi yang memanfaatkan ruang digital untuk melemahkan legitimasi aparat penegak hukum", tandasnya.

Menurut Heri, ketika ruang digital dimanfaatkan untuk menggeser isu, menyerang aparat secara personal, serta membangun narasi tandingan yang menyesatkan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan terhadap proses hukum.

"Dampaknya bukan hanya pada proses peradilan, tetapi juga pada rusaknya kepercayaan publik terhadap negara,” tegasnya.

Ia menilai, tuntutan pidana berat, denda, uang pengganti, serta rekomendasi pencabutan profesi advokat dalam perkara tersebut harus dimaknai sebagai penegasan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal maupun pengaruh tertentu.

"Inilah momen penting bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan substantif", urainya.

Alumnus doktoral Ilmu Politik UI itu menyebut kasus Marcella sebagai ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam membuktikan komitmen reformasi hukum.

Advertisement

"Ketegasan negara dalam kasus ini akan menentukan apakah reformasi hukum benar-benar dijalankan secara konsisten, atau justru terhambat oleh praktik keserakahan elite,” katanya.

Heri pun mendorong agar perkara tersebut dijadikan landmark case untuk membersihkan sektor hukum dari praktik mafia peradilan, sekaligus menata ulang ruang digital agar tidak disalahgunakan bagi kepentingan kriminal.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID