fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Penyidik menelusuri akumulasi transaksi yang nilainya ditaksir mencapai Rp25,8 triliun dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan TPPU atas dugaan aktivitas bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, serta menjual emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
"Pengungkapan perkara ini berangkat dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri," katanya kepada awak media, Jumat, 20 Februari 2026.
Transaksi tersebut melibatkan sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian yang menjual emas hingga ke luar negeri. Emas itu diduga bersumber dari aktivitas PETI.
Pengembangan perkara juga merujuk pada hasil penyidikan sebelumnya terkait tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022. Kasus tindak pidana asal tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan TPPU," ujarnya.
Dari penelusuran awal, ditemukan total transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang tanpa izin hingga penjualan ke sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Untuk kepentingan pembuktian, aparat melakukan penggeledahan serentak di tiga titik, masing-masing satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Tempat yang digeledah meliputi rumah tinggal dan satu toko emas.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang hasil pertambangan ilegal.
Ade Safri menegaskan, aparat tidak akan memberi celah bagi praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Pendekatan TPPU dinilai efektif untuk menelusuri sekaligus memutus aliran dana hasil kejahatan.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Penyidik juga terus menjalin koordinasi dengan PPATK dalam menelusuri jejak transaksi keuangan pada perkara ini.
Penanganan kasus tersebut diharapkan memberi efek jera terhadap pelaku tambang ilegal sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Rafi Adhi/Disway