Boyamin Saiman Uji Pasal 158.e KUHAP Baru, Gugat Dugaan Perkara Mangkrak di KPK

news.fin.co.id - 20/02/2026, 14:50 WIB

Boyamin Saiman Uji Pasal 158.e KUHAP Baru, Gugat Dugaan Perkara Mangkrak di KPK

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mangkraknya penyelidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2022. Foto: Dok Pribadi

fin.co.id - Kuasa hukum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mangkraknya penyelidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2022.

Gugatan tersebut diajukan dengan menggunakan dasar Pasal 158 huruf e KUHAP (baru), yang mengatur bahwa penundaan penanganan perkara dapat menjadi objek praperadilan. Sidang perdana telah digelar hari ini dengan hakim tunggal Budi Setyawan, SH, sementara pihak KPK diwakili oleh Claudia dari Biro Hukum KPK.

Boyamin menyebut langkah ini sebagai uji coba penerapan norma baru dalam KUHAP yang memberi ruang hukum bagi masyarakat untuk menggugat perkara yang diduga mandek tanpa kepastian.

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang secara tegas memasukkan penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan. Ini norma baru yang memperkuat posisi masyarakat dalam mencari kepastian hukum,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat, 20 Februari 2026.

Advertisement

Menurutnya, sebelumnya pihaknya kerap menggunakan argumentasi penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam untuk menggugat perkara mangkrak. Namun, hasilnya belum konsisten karena sebagian hakim menerima, sementara lainnya menolak.

“Dengan aturan baru ini, kami memantapkan diri menguji penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.

Dalam materi gugatan yang dibacakan di persidangan, pemohon menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan di Kementerian Pertanian, termasuk pengadaan eartag secure QR code untuk penandaan dan pendataan hewan dalam rangka penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun 2022.

Pemohon juga merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kelebihan pembayaran dalam pengadaan vaksin PMK tahap II dan III oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp75,7 miliar.

Selain itu, dalam gugatan disebutkan bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) telah masuk sejak 2020 dan pada 2021 pimpinan KPK disebut telah mendisposisikan perkara tersebut untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Namun hingga kini, menurut pemohon, belum ada kejelasan lanjutan penanganan maupun penetapan tersangka lain.

“Berdasarkan kronologi dan berbagai temuan yang kami pelajari, terdapat dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. Namun sampai hari ini belum ada kepastian hukum. Kami menilai telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah,” kata Boyamin.

Gugatan ini diharapkan menjadi preseden penting dalam mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum terhadap perkara-perkara yang dinilai berlarut-larut. Sidang praperadilan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID