Ekonomi . 20/02/2026, 10:37 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Bagaimana jika Anda ingin menjual kembali emas dengan nilai besar?
Jika nominal penjualan kembali ke PT Antam Tbk melebihi Rp10 juta, maka aturan pajak kembali berlaku. Ketentuannya sebagai berikut:
Petugas langsung memotong PPh Pasal 22 dari total nilai buyback. Dengan mekanisme ini, investor menerima dana bersih setelah dikurangi pajak.
Karena itu, penting bagi investor untuk menghitung estimasi dana yang akan diterima sebelum melakukan transaksi jual kembali. Transparansi ini membantu perencanaan keuangan tetap solid.
Harga emas Antam hari ini yang menembus Rp2.944.000 per gram menegaskan tren kenaikan terbaru. Buyback juga ikut naik ke Rp2.725.000 per gram, memberi peluang bagi pemilik emas yang ingin melepas asetnya.
Meski demikian, investor wajib memperhitungkan potongan PPh 22 sesuai regulasi. Aturan pajak berlaku baik saat membeli maupun menjual kembali emas batangan.
Dengan memahami rincian harga, gramasi, dan skema pajak, Anda bisa mengambil keputusan investasi emas secara lebih percaya diri dan strategis. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media