fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menjebloskan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), ke sel tahanan. Penahanan ini dilakukan tepat setelah pihak kepolisian menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kini, perwira menengah tersebut harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Didik terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika serta dugaan penerimaan aliran dana haram dari jaringan narkoba senilai miliaran rupiah.
"Kami resmi melakukan penahanan terhadap AKBP DPK mulai hari ini di Rutan Bareskrim Polri setelah putusan sidang kode etik PTDH keluar," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis 19 Februari 2026.
Terseret Pusaran Uang Haram Rp 2,8 Miliar
Selain terbukti melanggar kode etik, Didik juga menyandang status tersangka dalam perkara aliran dana narkotika yang diusut Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga menerima setoran dari mantan bawahannya, AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Bima Kota.
Total uang yang mengalir ke kantong Didik mencapai Rp 2,8 miliar. Uang tersebut berasal dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin. Malaungi mengaku menerima uang dari bandar tersebut sejak Juni hingga November 2025, yang kemudian sebagian besar ia setorkan kepada Didik selaku atasan langsung.
Simpan Barang Bukti di Rumah Mantan Anak Buah
Terungkapnya keterlibatan Didik bermula dari serangkaian penangkapan di wilayah NTB yang menyeret anggota polisi dan jaringan bandar. Setelah Malaungi "bernyanyi" di depan penyidik, polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Didik pada 11 Februari lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Didik mengaku masih menyimpan barang haram di dalam sebuah koper. Mirisnya, koper berisi narkotika itu ia titipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, yang kini bertugas di Polres Tangerang Selatan.
Tim Biro Paminal Divpropam Polri kemudian menggeledah kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, serta berbagai jenis psikotropika lainnya. Diketahui, istri Didik yang berinisial MA memerintahkan pengamanan koper tersebut untuk menghilangkan jejak barang bukti.
Meski sempat berupaya menutupi kejahatannya, Didik kini tidak bisa lagi mengelak. Selain kehilangan jabatannya secara tidak hormat, ia kini harus menghadapi proses hukum pidana yang menantinya di balik jeruji besi.