fin.co.id - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini menjadi panduan nasional agar proses pendidikan tetap berjalan efektif selama bulan puasa, sekaligus memperkuat karakter, spiritualitas, dan kepedulian sosial peserta didik.
SEB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Fokus Penguatan Karakter dan Nilai Keagamaan
Kebijakan pembelajaran Ramadan 1447 H dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan akademik dan penguatan nilai keagamaan. Pemerintah ingin memastikan siswa tetap belajar secara bermakna tanpa merasa terbebani selama menjalankan ibadah puasa.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial. Karena itu, pengaturan pembelajaran dibuat adaptif dan humanis.
Artinya, sekolah tetap berjalan, tetapi dengan pendekatan yang lebih fleksibel, ramah anak, dan selaras dengan suasana bulan suci.
Jadwal Pembelajaran Ramadan 2026
Pemerintah menetapkan skema bertahap selama Ramadan 1447 H agar proses belajar tetap efektif.
18–21 Februari 2026: Belajar Mandiri
Pada periode ini, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Penugasan diberikan oleh sekolah, namun bersifat sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani.
Sekolah juga diminta meminimalkan penggunaan gawai dan internet agar siswa tidak terlalu banyak terpapar layar selama menjalankan ibadah puasa. Peran orang tua menjadi sangat penting dalam mendampingi anak belajar di rumah.
23 Februari – 14 Maret 2026: Pembelajaran di Sekolah