Zakat untuk Program MBG? Ini Penjelasan Resmi Kemenag

news.fin.co.id - 20/02/2026, 17:18 WIB

Zakat untuk Program MBG? Ini Penjelasan Resmi Kemenag

Zakat Fitrah , Image: DALL·E 3

fin.co.id - Isu penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya dijawab tegas oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pemerintah memastikan zakat tidak diperuntukkan untuk program MBG, melainkan hanya disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) yang berhak sesuai syariat Islam.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan tidak ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk pembiayaan program tersebut.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Advertisement

Kemenag menekankan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan ashnaf sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Taubah ayat 60, yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu sabil.

Menurut Thobib, prinsip ini menjadi fondasi utama dalam tata kelola zakat nasional agar hak mustahik tetap terjaga.

Penegasan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 menyatakan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.

Pasal 26 mengatur distribusi zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegasnya.

Kemenag memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin resmi.

Kinerja lembaga tersebut diawasi serta diaudit secara berkala oleh auditor independen.

Thobib juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar dana yang dihimpun tersalurkan sesuai syariat dan peraturan yang berlaku.

Dengan penegasan ini, Kemenag memastikan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokus penyaluran tetap pada delapan golongan penerima yang telah diatur dalam syariat Islam dan undang-undang.

Advertisement

Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan pengelolaan zakat kepada lembaga resmi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang berhak.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi