fin.co.id - Memasuki hari ketiga bulan Ramadan, Satpol PP terus melakukan razia minuman beralkohol illegal di wilayah DKI Jakarta. Hasilnya, ribuan botol minuman beralkohol illegal berhasil disita.
Pada Jumat, 20 Februari 2026 malam hingga Sabtu, 21 Februari 2026 dinihari, sebanyak 2.105 botol minuman beralkohol illegal berhasil disita personel Satpol PP Jakarta Barat dari razia serentak di delapan wilayah kecamatan,
Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama, razia minuman beralkohol ilegal ini dalam rangka meningkatkan pengawasan selama Ramadan, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
"Kami lakukan penyisiran ke sejumlah toko minuman dan warung jamu yang ada di masing-masing wilayah kecamatan, hasilnya disita 2.105 botol minuman beralkohol," katanya.
Ia menambahkan, seluruh botol minuman beralkohol yang disita telah dikirim ke Gudang Satpol PP Jakarta Barat. Dalam razia serentak ini, ungkap Heri, pihaknya menerjunkan 184 petugas dari tingkat kota dan kecamatan
Ditambahkan Heri, selain menegakkan peraturan daerah, kegiatan ini juga dalam rangka mengantisipasi aksi tawuran dan kerawanan sosial lainya yang banyak dipicu minuman beralkohol.
Satpol PP Jakut Sita Ratusan Botol Miras
Sementara itu, Satpol PP Jakarta Utara (Jakut) bersama tim gabungan menyita ratusan botol miras dari pedagang di kawasan Penjaringan, Jumat, 20 Februari 2026 malam.
"Mereka tetap menjual miras saat bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan karena itu kami tertibkan. Kami sita 132 botol miras dari toko minuman dan warung jamu," kata Kepala Satpol PP Jakut, Budhy Novian.
Ia menjelaskan, miras yang dibawa petugas dari warung yang menjual barang haram tersebut yakni 48 botol Rajawali, 24 botol arak, 8 botol Kuda Mas, dua botol Intisari, 17 botol anggur ginseng. Kemudian sembilan botol AO, 12 botol Anggur Hijau dan 12 botol Singa Raja.
“Total jumlah botol miras yang disita ada 132 botol,” kata dia,
Ia mengatakan razia minuman beralkohol ilegal ini dalam rangka meningkatkan pengawasan selama Ramadhan, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.