fin.co.id - Insiden tragis terjadi di kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Kamis 19 Februari pagi. Seorang pelajar MTs berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob saat melintas di jalan tersebut.
Peristiwa bermula ketika Arianto bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintasi jalan menurun usai berputar arah dari sekitar rumah sakit. Pada waktu yang sama, disebutkan ada rombongan kendaraan lain yang melaju kencang dan diduga tengah melakukan balap liar.
Nasri membantah keterlibatan dirinya dan sang adik dalam aksi balap liar tersebut. Ia menjelaskan bahwa laju motor mereka semata-mata karena kondisi jalan yang menurun.
“Kami jalan sendiri. Dari arah rumah sakit Maren kami putar balik. Memang posisi turunan jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan,” ujar Nasri.
Ia menuturkan, sesaat sebelum mencapai titik turunan, seorang anggota Brimob yang disebut bernama Bripda Masias Siahaya terlihat berada di pinggir jalan.
“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” tuturnya.
Menurut Nasri, setelah terkena pukulan, adiknya masih sempat memegang kendali motor sebelum akhirnya kehilangan kontrol dan terjatuh.
"Dia masih pegang motor, mata sudah tertutup. Karena kena di wajah, dia hilang kendali. Motor terus melaju lalu jatuh tersungkur. Kepalanya sempat terseret di aspal. Motor adik juga tabrak saya sampai saya ikut jatuh,” katanya.
Arianto kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Kematian korban memicu kemarahan keluarga dan warga setempat yang mendatangi markas Brimob di Tual untuk menuntut proses hukum terhadap pelaku.
“Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang? Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau tidak dihukum adil, kami akan terus kawal kasus ini,” kata Moksen Ali, keluarga korban.
Oknum Polisi Ditahan
Polda Maluku memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses dugaan tindak pidana ditangani Polres Tual, sementara pemeriksaan kode etik dilakukan secara paralel.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan terduga pelaku, Bripda MS, telah diamankan dan ditahan.
"Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual, (penahanan ini) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Jumat 20 Februari 2026.
Rositah menyebutkan penahanan dilakukan sejak Kamis 19 Februari. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan terancam sanksi tegas.