Kesepakatan Tarif Resiprokal RI-AS, Ini Daftar Produk yang Bebas Sertifikasi Halal

news.fin.co.id - 22/02/2026, 16:27 WIB

Kesepakatan Tarif Resiprokal RI-AS, Ini Daftar Produk yang Bebas Sertifikasi Halal

fin.co.id - Perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memuat klausul pelonggaran sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal Negeri Paman Sam.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua produk, terutama makanan dan minuman.

Dalam dokumen resmi “Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade”, terdapat ketentuan yang membebaskan beberapa kategori barang dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Meski demikian, pemerintah memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Advertisement

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa produk makanan dan minuman asal AS tetap harus memenuhi aturan halal yang berlaku di Indonesia.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” ujar Haryo, Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan, produk pangan yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan label non-halal secara jelas. Ketentuan ini bertujuan menjaga transparansi serta melindungi konsumen di dalam negeri.

Produk yang Dibebaskan Sertifikasi Halal

Dalam kesepakatan ART, beberapa kategori produk AS yang dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal meliputi:

  • Kosmetik
  • Perangkat medis (alat kesehatan)
  • Barang manufaktur tertentu

Meski dibebaskan dari sertifikasi halal, produk-produk tersebut tetap wajib memenuhi standar keamanan, mutu, serta praktik produksi yang baik (good manufacturing practice).

Informasi kandungan produk juga harus disampaikan secara transparan agar konsumen memahami detail barang yang digunakan.

Indonesia dan AS juga telah menjalin kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.

Advertisement

Melalui skema ini, label halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Kerja sama ini dinilai penting seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal impor berkualitas tinggi, termasuk daging dan produk konsumsi lainnya dari AS.

Dalam Annex III Article 2.9 dokumen ART disebutkan, pelonggaran aturan halal bertujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan manufaktur lainnya dari AS ke Indonesia.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi