PMI Asal Indramayu Dipulangkan dari Oman, Pemerintah Selidiki Dugaan Perekrutan Ilegal

news.fin.co.id - 22/02/2026, 16:02 WIB

PMI Asal Indramayu Dipulangkan dari Oman, Pemerintah Selidiki Dugaan Perekrutan Ilegal

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin.

fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dari Oman. Pemulangan dilakukan karena diduga terdapat praktik perekrutan ilegal dalam proses keberangkatannya.

PMI tersebut bernama Karwati bt Dasta Ali. Ia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 14.50 WIB, setelah menempuh perjalanan dari Muscat, Oman, dengan transit di Doha, Qatar.

Setibanya di bandara, Karwati langsung diarahkan ke Lounge PMI untuk menjalani pemeriksaan awal, termasuk penelusuran terhadap pihak yang memberangkatkannya.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa setiap indikasi pemberangkatan nonprosedural akan ditindaklanjuti secara serius.

"Setiap indikasi pemberangkatan tidak prosedural harus kita telusuri. Kita tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan keselamatan Pekerja Migran," ujarnya, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menambahkan, negara tidak hanya hadir untuk memulangkan, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tersebut.

Pemulangan Karwati merupakan hasil koordinasi antara KemenP2MI, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat, serta pihak maskapai dan agensi di Oman.

Berdasarkan informasi dari perwakilan RI di Oman, Karwati bekerja di sektor domestik dan mengalami permasalahan selama masa penempatan. Namun, Mukhtarudin tidak merinci persoalan yang dihadapi PMI tersebut.

Ia menyebut kasus ini menunjukkan bahwa praktik perekrutan nonprosedural masih terjadi di sejumlah daerah. Pemerintah berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan RI di luar negeri untuk menutup celah pelanggaran.

Selain itu, KemenP2MI mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi dan memanfaatkan layanan informasi serta pengaduan yang telah disediakan pemerintah guna menghindari risiko serupa.

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID