fin.co.id - Kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Jambi menggemparkan publik. Ratusan nasabah dilaporkan kehilangan saldo dengan nilai fantastis pada Minggu, 22 Februari 2026.
Aparat kepolisian kini turun tangan menyelidiki dugaan peretasan sistem perbankan tersebut.
Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menangani kasus ini setelah laporan masuk dan pemberitaan viral di media.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan pihaknya langsung menerbitkan sprintdik (surat perintah dimulainya penyelidikan) begitu kasus mencuat.
“Kami langsung melakukan penyelidikan. Saat ini kasus ditangani Subdit II Perbankan,” ujarnya di Jambi, Senin (23/2/2026).
Pihak kepolisian juga telah menerima laporan resmi dari manajemen Bank Jambi. Namun, karena proses masih tahap awal, polisi belum dapat membeberkan detail teknis dugaan pembobolan tersebut.
Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, dalam konferensi pers bersama regulator menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan audit forensik menyeluruh untuk memastikan keamanan sistem dan saldo nasabah.
Didampingi Kepala Bank Indonesia Jambi Tedy Arif Budiman dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jambi Yan Iswara Rosya, Khairul menjelaskan bahwa penonaktifan sementara layanan digital merupakan bagian dari prosedur investigasi.
“Untuk keperluan audit forensik, kanal mobile banking dan ATM kami tutup sementara,” tegasnya.