Geger! Nasib RUU Perampasan Aset Akhirnya Terungkap, Dasco Bocorkan Progres Terbaru di DPR, Siap-Siap Koruptor Panas Dingin?

news.fin.co.id - 23/02/2026, 20:19 WIB

Geger! Nasib RUU Perampasan Aset Akhirnya Terungkap, Dasco Bocorkan Progres Terbaru di DPR, Siap-Siap Koruptor Panas Dingin?

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

fin.co.id - Kabar yang ditunggu-tunggu seluruh rakyat Indonesia akhirnya pecah! Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang jadi "senjata pemungkas" buat menyapu bersih harta hasil korupsi kini punya progres baru. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru saja buka suara soal nasib aturan yang bikin para koruptor nggak bisa tidur nyenyak ini.

Isu ini jadi perhatian serius karena publik sudah lama mendesak agar negara punya kuasa penuh menyita aset-aset ilegal tanpa harus menunggu proses pidana yang berbelit-belit. Lantas, sudah sampai mana langkah para wakil rakyat di Senayan? Ternyata, ada strategi besar di balik penggodokan aturan ini yang melibatkan sinkronisasi hukum skala raksasa.

DPR Sedang "Belanja Masalah", Naskah Akademik Jadi Prioritas

Dalam keterangannya kepada media, Dasco menegaskan bahwa DPR RI tidak tinggal diam. Saat ini, Komisi III DPR RI sedang tancap gas melakukan tahap awal yang sangat krusial. Proses ini melibatkan pengumpulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar aturan ini nantinya nggak punya celah hukum yang bisa dimanfaatkan oknum nakal.

Advertisement

Penyusunan draf naskah akademik sedang berlangsung intensif. Dasco menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset ini tidak berdiri sendiri, melainkan harus selaras dengan tiga pilar hukum utama di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Iya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin, 23 Februari 2026.

Penjelasan ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah dan DPR ingin regulasi ini menjadi "paket lengkap" yang sinkron. Strategi kompilasi ini bertujuan agar tidak ada tumpang tindih aturan yang justru menghambat eksekusi penyitaan aset di lapangan nantinya.

KPK Pasang Badan, Sebut RUU Perampasan Aset Langkah Strategis

Nggak cuma DPR yang bergerak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga langsung memberikan dukungan penuh. Lembaga antirasuah ini melihat RUU Perampasan Aset sebagai kunci utama untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Selama ini, tantangan terbesar KPK adalah mengembalikan uang rakyat yang sudah telanjur "dicuci" atau disembunyikan oleh para pelaku korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini adalah sebuah lompatan besar. Dengan adanya payung hukum yang kuat, negara punya taji lebih tajam untuk memastikan setiap rupiah yang dicuri harus kembali ke kas negara.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Partisipasi Publik Dibuka: Rakyat Boleh Ikut Mengawal!

Advertisement

Kabar baiknya buat kamu yang peduli dengan isu korupsi, DPR menjanjikan transparansi dalam pembahasan ini. Dasco memastikan akan ada ruang lebar bagi partisipasi publik sebelum RUU ini masuk ke tahap pembahasan resmi yang lebih dalam. Artinya, akademisi, aktivis, hingga masyarakat umum bisa memberikan masukan agar aturan ini benar-benar pro-rakyat.

Setelah urusan "belanja masalah" dan naskah akademik rampung, DPR juga sudah mengantre sejumlah aturan prioritas lainnya. Beberapa di antaranya yang nggak kalah penting adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan. Sepertinya, kalender legislasi tahun 2026 ini bakal sangat padat dan menentukan arah hukum Indonesia ke depan.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID