Menko Yusril Desak Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku hingga Tewas Dipecat dan Dipidana

news.fin.co.id - 23/02/2026, 13:28 WIB

Menko Yusril Desak Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku hingga Tewas Dipecat dan Dipidana

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra turut bersuara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob di Tual, Maluku Tenggara, hingga menewaskan seorang pelajar.

Korban yang masih berusia 14 tahun itu sebelumnya dituduh terlibat aksi balap liar. Dalam insiden tersebut, ia dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS hingga terjatuh dari sepeda motornya dan meninggal dunia.

Yusril, yang juga merupakan anggota Komite Reformasi Polri, menyampaikan rasa prihatin sekaligus penyesalannya atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat itu sudah melampaui batas dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.

Menurutnya, polisi merupakan aparat negara sekaligus penegak hukum yang memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa. Hal itu berlaku baik bagi mereka yang diduga melakukan tindak kejahatan maupun terhadap korban.

Advertisement

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menegaskan, setiap pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas, kata dia, wajib diberikan tanpa pandang bulu.

Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik dengan ancaman sanksi pemecatan sebagai anggota kepolisian. Kedua, proses hukum pidana juga harus dijalankan melalui pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," ujar Yusril.

Selain itu, Yusril juga memberikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang dinilai cepat merespons peristiwa tersebut. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan sikap di tubuh Polri yang kini lebih terbuka dan bersedia meminta maaf apabila terdapat kesalahan dari jajarannya. Di sisi lain, Polres Maluku Tenggara juga dianggap sigap dengan langsung menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, serta menetapkannya sebagai tersangka.

Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri saat ini terus membahas berbagai langkah perbaikan demi meningkatkan citra institusi kepolisian. Pembahasan itu meliputi sejumlah aspek mendasar, mulai dari sistem rekrutmen, pola pendidikan, penegakan disiplin, hingga mekanisme pengawasan internal.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden," ungkap Yusril.

Oknum Brimob Jalani Sidang Etik

Advertisement

Sementara itu, pada Senin siang ini Polda Maluku dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan bahwa keluarga korban diperkirakan tiba dari Tual ke Ambon sekitar pukul 12.00 WIT sebelum mengikuti jalannya sidang etik di Mapolda.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca