Menko Yusril Desak Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku hingga Tewas Dipecat dan Dipidana

news.fin.co.id - 23/02/2026, 13:28 WIB

Menko Yusril Desak Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku hingga Tewas Dipecat dan Dipidana

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Anisha Aprilia

Sebelum menghadiri sidang, keluarga korban terlebih dahulu akan menjenguk salah satu anggota keluarga yang masih menjalani perawatan akibat cedera.

Adapun anggota keluarga lainnya dapat mengikuti proses persidangan melalui fasilitas daring atau zoom yang telah disediakan.

Menurut Kapolda, sidang kode etik akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur oleh Propam. Sebagian tahapan persidangan dapat diakses publik, namun ada sesi yang bersifat tertutup untuk mendalami fakta-fakta peristiwa. Meski demikian, hasil akhir sidang dipastikan akan diumumkan secara terbuka.

Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengungkapkan dirinya sudah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi serta jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan penyelesaian berkas perkara.

Advertisement

Kronologi Kejadian:

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian sebelumnya, insiden bermula saat patroli Brimob menggelar kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awal dilakukan di kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Setelah itu, tim bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, menyusul laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Setibanya di lokasi, tersangka bersama sejumlah personel turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Dalam situasi tersebut, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai bentuk isyarat. Namun helm itu mengenai pelipis kanan korban AT (14), yang kemudian terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Akan tetapi, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan segera mengamankan serta menahan Bripda MS pada hari yang sama. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca