Fin.co.id - Bripda Mesias Victoria Sahaya, anggota Brimob yang akrab disapa Bripda MS, resmi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Markas Polda Maluku, Ambon, Senin (23/2/2026).
Persidangan digelar di ruang Bidpropam mulai pukul 14.00 WIT dengan pengawalan ketat. Proses berlangsung tertutup untuk umum, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.
“Sidang Kode Etik dilaksanakan secara tertutup. Hanya pembukaan dan putusan yang terbuka,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam sidang tersebut. Sepuluh orang hadir langsung di ruang sidang, sementara empat lainnya memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual.
Di antara saksi yang hadir, terdapat 9 personel Brimob serta satu saksi kunci, yakni kakak korban berinisial NK (15).
Kondisinya menyita perhatian karena ia datang menggunakan kursi roda dengan infus terpasang akibat luka dan patah tulang yang juga dialaminya dalam insiden tersebut.
Empat saksi lain yang diperiksa secara daring meliputi personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA, serta perwakilan keluarga korban.
Sidang diawasi pengawas internal dan eksternal, termasuk unsur Komnas HAM Maluku serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, untuk memastikan transparansi.
Kronologi Insiden Dini Hari yang Berujung Maut
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Saat patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Menurut keterangan kepolisian, Bripda MS mengayunkan helm taktis sebagai isyarat penghentian. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban, Arianto Tawakal (14), hingga terjatuh.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Dua hari berselang, Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 7 tahun penjara untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak, serta 5 tahun penjara berdasarkan KUHP.
Selain proses pidana, ancaman sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga membayangi.