fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryato Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi," kata Syarief, Jumat, 5 Juni 2026.
Meski demikian, ia menegaskan, status saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
"Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya. Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.
Syarief menjelaskan, penyidikan kasus tersebut dimulai setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 29 Mei 2026.
"Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional," tuturnya.
"Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," sambung Syarief.
Menurut penyidik, Program MBG mulai dijalankan pemerintah pada 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah," urainya.
Namun dalam pelaksanaannya, Kejagung menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tetap diloloskan melalui proses verifikasi yang telah diatur.
"Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," katanya.