fin.co.id - Skandal narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi bersama Kanit Narkoba Aiptu Nasrul diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam pusaran bisnis sabu.
Keduanya diduga melindungi bandar narkoba sekaligus menerima aliran dana dari peredaran barang haram tersebut. Dugaan ini mencuat setelah pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Tim Satnarkoba Polres Toraja Utara di Rantepao.
Kasus bermula dari penangkapan salah satu pelaku di Terminal Makale. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial ET yang diketahui berprofesi sebagai konten kreator.
Pengembangan kasus berujung pada penggerebekan rumah ET di Rantepao. Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan yakni MJ, D, AD dan ET alias O.
Polisi turut menyita barang bukti berupa dua sacet besar kristal bening sabu seberat 100 gram, enam timbangan elektronik, satu set alat hisap (bong), tiga unit ponsel, lima bal plastik klip kecil, empat potongan pipet, serta sejumlah uang tunai.
Perkara semakin panas setelah tersangka ET disebut ‘menyanyi’ saat diperiksa penyidik. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia mengaku rutin menyetor uang sebesar Rp13 juta setiap minggu sejak September 2025 kepada salah satu perwira.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Propam Polda Sulsel langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum perwira itu.
"Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kita patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat)," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Minggu 22 Feberuari 2026.
Keduanya kini menjalani penempatan khusus (patsus) sembari menunggu proses pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Zulham menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan pendalaman dilakukan untuk memastikan peran masing-masing.
"Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya," papar Zulham menegaskan.
Sementara itu, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Propam Polda Sulsel.
"Untuk status Kasat Narkoba dan Kanit-nya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba," tuturnya.
Ia juga menekankan komitmen internal untuk tidak memberi ruang bagi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
"Sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel, kami berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran dilakukan anggota dan bila mana terbukti terlibat peredaran narkoba," katanya menekankan.