fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang melarang aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan. Larangan tersebut mencakup kegiatan sahur di jalan (sahur on the road), balap liar, hingga penggunaan petasan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Kami berkomitmen penuh mendukung pencegahan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) selama Ramadan dengan menerjunkan petugas untuk patroli kewilayahan secara berkala," ujar Irman di Tangerang, Senin (23/2/2026).
Pengawasan Orang Tua
Selain pengawasan di lapangan, Pemkot Tangerang juga menyoroti peran penting keluarga. Irman meminta para orang tua untuk lebih ketat memantau aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Hal ini bertujuan untuk mencegah remaja terlibat dalam kegiatan negatif di luar rumah yang dapat memicu konflik atau gangguan ketertiban.
"Kami mengimbau orang tua untuk memastikan anak-anak sudah berada di rumah pada malam hari. Sosialisasi mengenai hal ini sudah mulai kami gencarkan di seluruh wilayah," lanjutnya.
Partisipasi Masyarakat
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana ibadah yang kondusif. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan kepada petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) di wilayah masing-masing.
"Harapannya, imbauan ini ditaati demi terciptanya suasana Ramadan yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat," kata Irman menambahkan.