Ratifikasi atau Tunda? Kontroversi Perjanjian Dagang Prabowo–Trump Makin Memanas

news.fin.co.id - 23/02/2026, 18:16 WIB

Ratifikasi atau Tunda? Kontroversi Perjanjian Dagang Prabowo–Trump Makin Memanas

Sumber foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian dagang bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART). Namun, meski sudah diteken kedua kepala negara, perjanjian ini belum langsung berlaku.

ART masih harus melalui proses ratifikasi di masing-masing negara. Bahkan, muncul dinamika baru setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sebelumnya digagas Trump.

Putusan tersebut menyatakan kebijakan tarif itu cacat secara hukum dan meminta pemerintah AS mengembalikan (reimburse) tarif yang telah dipungut dari korporasi.

Advertisement

Lalu, apakah ART tetap berjalan? Bagaimana dampaknya bagi Indonesia?

Airlangga: Perjanjian Tetap Berproses

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian antara Indonesia dan AS tetap berjalan meski ada putusan terbaru dari Supreme Court.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujar Airlangga.

Dalam periode 60 hari tersebut, kedua negara akan melakukan konsultasi internal. Di Amerika Serikat, pemerintah kemungkinan perlu berkoordinasi dengan Kongres atau Senat. Sementara di Indonesia, prosesnya melibatkan DPR.

Airlangga juga menyoroti bahwa tarif 10% yang sebelumnya diumumkan hanya berlaku selama 150 hari. Setelah itu, pemerintah AS dapat memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi baru.

Indonesia, kata dia, telah meminta agar fasilitas tarif 0% yang sudah diberikan sebelumnya tidak dibatalkan.

“Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” ujarnya.

DPR Ingatkan Risiko Pelemahan Daya Tawar

Advertisement

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP, menilai perjanjian ini berpotensi memperlemah daya tawar dan kebijakan nasional Indonesia.

Menurutnya, cakupan ART sangat luas. Tidak hanya soal tarif, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi, keamanan, subsidi dan peran BUMN, hak kekayaan intelektual, hingga regulasi halal.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID