“Perjanjian tersebut memiliki risiko pelemahan pada kebijakan nasional dan posisi tawar,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah agar membuka analisis dampak ekonomi makro dan sektoral secara transparan. Terutama terkait kebijakan hilirisasi, fleksibilitas subsidi BUMN, akses publik terhadap obat dan produk esensial, serta independensi politik luar negeri.
Kontroversi Pajak Digital Perusahaan AS
Salah satu poin paling sensitif dalam ART adalah larangan penerapan digital service tax yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Dalam dokumen ART, Indonesia disebut tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital terhadap perusahaan Amerika seperti Google, Meta Platforms (Facebook, Instagram), dan Netflix.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Article 3.1 Section 3 dokumen ART. Indonesia juga tidak boleh membuat kebijakan pajak serupa yang secara praktik dianggap mendiskriminasi perusahaan AS.
Isu ini memicu kekhawatiran soal kedaulatan fiskal, terutama di tengah upaya pemerintah memperluas basis pajak dari ekonomi digital.
Sertifikasi Halal dan Penyembelihan Hewan
ART juga memuat pengaturan soal sertifikasi halal yang menjadi perhatian publik.
Dalam Pasal 2.9, Indonesia wajib membebaskan produk manufaktur asal AS, termasuk kosmetik dan alat kesehatan, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Sementara pada Pasal 2.22, Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC.
Selain itu, produk nonhewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Bahkan perusahaan pengepakan dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor halal dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal bagi karyawannya.
Pengaturan ini dinilai sebagai perubahan signifikan dalam rezim sertifikasi halal Indonesia.
Pertukaran Data Lintas Negara
Dalam kerangka ART, Indonesia juga berkomitmen memfasilitasi perdagangan digital, termasuk menjamin transfer data lintas negara melalui sarana elektronik.