Pendidikan . 23/02/2026, 17:22 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Apabila seorang awardee terbukti melanggar kontrak kontribusi, dana yang wajib dikembalikan dapat mencakup seluruh komponen pembiayaan, antara lain:
Biaya kuliah penuh
Uang saku bulanan
Tiket internasional
Visa
Asuransi
Tunjangan pendukung lainnya
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, tetapi amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Publik kini menanti proses penghitungan resmi dan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan demi menjaga integritas program beasiswa unggulan tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media