Pendidikan . 23/02/2026, 17:22 WIB

Suami Dwi Sasetyaningtyas Siap Kembalikan Uang LPDP Buntut Kasus 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan'

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Apabila seorang awardee terbukti melanggar kontrak kontribusi, dana yang wajib dikembalikan dapat mencakup seluruh komponen pembiayaan, antara lain:

  • Biaya kuliah penuh

  • Uang saku bulanan

  • Tiket internasional

  • Visa

  • Asuransi

  • Tunjangan pendukung lainnya

Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, tetapi amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Publik kini menanti proses penghitungan resmi dan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan demi menjaga integritas program beasiswa unggulan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com