fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), Djaka Budi Utama, dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/2/2026), sebagai respons atas pertanyaan media mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi di internal Bea Cukai.
“Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan proses penyidikan suatu perkara,” ujar Budi.
Menurutnya, siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki informasi penting terkait perkara akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
OTT KPK di Ditjen Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Salah satu yang turut diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.