Komnas HAM menyatakan akan memanggil serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan HAM.
Dorongan Evaluasi Serius ke Kapolri
Komnas HAM meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Menurut Anis, peristiwa kekerasan oleh aparat bukanlah yang pertama terjadi dan tidak boleh terus berulang.
Komnas HAM mendorong internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, agar perlindungan warga negara benar-benar menjadi prioritas.
Kasus ini berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sidang berlangsung selama 14 jam, mulai Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.00 WIT.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, terdiri atas:
-
9 anggota Brimob
-
1 kakak kandung korban
-
2 anggota Polres Tual
-
2 pihak keluarga korban (secara daring)
Dari hasil sidang, MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.