Dipecat Saja Belum Adil, Komnas HAM: Brimob yang Tewaskan Anak di Tual Wajib Dipidana

news.fin.co.id - 24/02/2026, 15:52 WIB

Dipecat Saja Belum Adil, Komnas HAM: Brimob yang Tewaskan Anak di Tual Wajib Dipidana

Bripda Mesias Siahay menunduk saat jalani sidang etik. (tangkapan layar video)

Komnas HAM menyatakan akan memanggil serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan HAM.

Dorongan Evaluasi Serius ke Kapolri

Advertisement

Komnas HAM meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Menurut Anis, peristiwa kekerasan oleh aparat bukanlah yang pertama terjadi dan tidak boleh terus berulang.

Komnas HAM mendorong internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, agar perlindungan warga negara benar-benar menjadi prioritas.

Kasus ini berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang berlangsung selama 14 jam, mulai Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.00 WIT.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, terdiri atas:

  • 9 anggota Brimob

  • 1 kakak kandung korban

  • 2 anggota Polres Tual

  • 2 pihak keluarga korban (secara daring)

Dari hasil sidang, MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Advertisement
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID