Dipecat Saja Belum Adil, Komnas HAM: Brimob yang Tewaskan Anak di Tual Wajib Dipidana
Komnas HAM menegaskan sanksi PTDH terhadap anggota Brimob Bripda Mesias Siahay (MS) dalam kasus dugaan penganiayaan anak hingga tewas di Tual tidak cukup Adil
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa:
-
Pernyataan perbuatan tercela
-
Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari (21–24 Februari 2026)
-
Sanksi administratif berupa PTDH
Baca Juga
Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki hak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Komnas HAM menilai, sanksi etik semata tidak memadai dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak. Oleh karena itu, proses pidana harus dijalankan secara profesional dan terbuka untuk publik.
Baca Juga
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan anak, akuntabilitas aparat, dan komitmen penegakan HAM di Indonesia.
Publik menunggu langkah tegas selanjutnya agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud dan tidak ada ruang bagi impunitas.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk