Dipecat Saja Belum Adil, Komnas HAM: Brimob yang Tewaskan Anak di Tual Wajib Dipidana

news.fin.co.id - 24/02/2026, 15:52 WIB

Dipecat Saja Belum Adil, Komnas HAM: Brimob yang Tewaskan Anak di Tual Wajib Dipidana

Bripda Mesias Siahay menunduk saat jalani sidang etik. (tangkapan layar video)

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa:

  • Pernyataan perbuatan tercela

  • Penempatan dalam tempat khusus selama empat hari (21–24 Februari 2026)

  • Sanksi administratif berupa PTDH

Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki hak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Komnas HAM menilai, sanksi etik semata tidak memadai dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak. Oleh karena itu, proses pidana harus dijalankan secara profesional dan terbuka untuk publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan anak, akuntabilitas aparat, dan komitmen penegakan HAM di Indonesia.

Publik menunggu langkah tegas selanjutnya agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud dan tidak ada ruang bagi impunitas.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID