fin.co.id – Kuasa hukum Sirhan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Asep Koswara, S.H., M.H., bersama Pelaksana Tugas (PLT) Panitera PN Bogor Husna Machmud, S.H., M.H., ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Aduan tersebut juga ditembuskan ke Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim menyusul penolakan permohonan eksekusi atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) antara Sirhan dan Ahmad Taqiyuddin Malik.
Pihak pelapor menilai alasan penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta persidangan yang telah termuat dalam putusan pengadilan.
Kuasa hukum Sirhan, Husen Bafaddal, menjelaskan bahwa penolakan eksekusi tercantum dalam Surat Nomor 1445/PAN.PN/W11.U2.4/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025, dengan alasan objek sengketa milik penggugat tidak jelas. Menurutnya, alasan itu tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah diungkap dalam persidangan.
“Objek sengketa dalam perkara ini sudah sangat jelas. Bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat atau descente yang dihadiri para pihak dan majelis hakim,” tegas Husen kepada wartawan, Senin 23 Februari 2026.
“Fakta itu tertuang secara eksplisit dalam pertimbangan hukum putusan halaman 62, Alinea Ke-1. Jadi alasan bahwa objek tidak jelas adalah dalil yang tidak berdasar,” sambung Husen.
Dalam putusan perkara perdata tersebut, pengadilan telah memeriksa langsung delapan bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya di wilayah Kedungjaya, Kota Bogor.
Pemeriksaan setempat tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan amar putusan. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Menurut Husen, fakta hukum inilah yang menjadi inti keberatan pihaknya sebagaimana tercantum dalam poin ketujuh laporan pengaduan.
Ia menyatakan, tidak ada alasan yuridis yang logis untuk menyebut objek sengketa tidak jelas, karena keberadaannya telah diverifikasi secara langsung oleh majelis hakim beserta Para Pihak dalam sidang pemeriksaan setempat (descente).
“Jika objek sudah diperiksa langsung oleh majelis hakim dan tercantum dalam pertimbangan hukum, lalu apa lagi yang dianggap tidak jelas? Di sinilah kami mempertanyakan dasar penolakan tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh, Husen menilai tindakan penolakan permohonan eksekusi tanpa dasar hukum yang kuat bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek integritas lembaga peradilan.
Dalam poin kedelapan laporan, pihaknya menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan merugikan pencari keadilan.
“Penolakan tanpa alasan hukum yang sah mencederai lembaga peradilan dan melukai perasaan klien kami sebagai pencari keadilan. Putusan sudah inkracht, tetapi hak klien kami tidak bisa segera dipulihkan. Ini persoalan serius,” kata Husen.