Satpol PP Kabupaten Tangerang Siapkan Sanksi Tegas Bagi THM yang Beroperasi di Ramadan

news.fin.co.id - 25/02/2026, 20:57 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Siapkan Sanksi Tegas Bagi THM yang Beroperasi di Ramadan

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan pemantauan ke tempat hiburan malam (THM). (rfh)

fin.co.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang terus memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan usaha jasa kuliner di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap jam operasional selama bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut secara spesifik mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, hingga jasa hiburan umum demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

"Kami melakukan sosialisasi melalui distribusi surat edaran ke 246 desa dan 28 kelurahan. Fokus kami adalah memastikan informasi ini sampai dan dipahami oleh seluruh pemilik maupun pengelola usaha," ujar Ana dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Proses sosialisasi ini dilakukan secara kolaboratif melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), serta Bidang Operasional Trantibum. Selain pendistribusian dokumen, personel di lapangan juga menjalankan patroli rutin untuk memberikan edukasi langsung kepada pengusaha.

Advertisement

Ana menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini masih mengedepankan aspek persuasif. Namun, ia memastikan jajarannya tidak akan segan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

"Pengawasan dilakukan secara persuasif namun tetap tegas. Ini penting untuk menjaga kondusivitas wilayah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang," lanjutnya.

Terkait mekanisme penindakan, Satpol PP telah menyiapkan tahapan sanksi yang terukur. Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar untuk pertama kali, petugas akan memberikan teguran serta memastikan pengelola memahami isi regulasi.

Namun, jika pelanggaran berulang, pelaku usaha akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan dan wajib membuat surat pernyataan resmi.

"Jika setelah pembinaan masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan paling tegas, yakni penyegelan tempat usaha," tegas Ana.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.