Hukum dan Kriminal . 25/02/2026, 17:20 WIB

Usai Dipecat, Polri: Proses Hukum Anggota Brimob Tual Bripda MS Lanjut ke Pidana

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Proses hukum terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, terus bergulir.

Polri memastikan penanganan perkara pidana berjalan sesuai prosedur. Berkas perkara kini telah memasuki tahap I dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas telah dilakukan pada 24 Februari 2026.

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” ujarnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, proses selanjutnya menunggu penelitian jaksa terkait kelengkapan formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap (P-21), tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

Bripda MS disangkakan melanggar:

Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com