Hukum dan Kriminal . 25/02/2026, 17:20 WIB

Usai Dipecat, Polri: Proses Hukum Anggota Brimob Tual Bripda MS Lanjut ke Pidana

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Polri berharap seluruh unsur administrasi dan substansi perkara dapat terpenuhi agar proses hukum berjalan lancar hingga tahap persidangan.

Selain proses pidana, Polri juga menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme etik. Oknum anggota tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal.

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu yang menyimpang dalam pelaksanaan tugas,” kata Johnny.

Kronologi Kejadian di Tual

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi pada Kamis (19/2) dini hari saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com