Fin.co.id - Kabar menggembirakan datang bagi para pengemudi ojek daring di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) akan diberikan kepada mitra pengemudi transportasi berbasis aplikasi pada 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta. “Nanti kita umumkan bersamaan. BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Menaker.
Artinya, pengumuman resmi mengenai aturan dan mekanisme pencairan akan dirilis bersamaan dengan surat edaran THR bagi pekerja formal.
Yang paling ditunggu, pencairan ditargetkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan komunikasi aktif dengan berbagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Indonesia.
Surat Edaran Segera Terbit
Terkait regulasi teknisnya, Kementerian Ketenagakerjaan masih mematangkan penyusunan surat edaran resmi.
Proses tersebut dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara agar kebijakan yang dikeluarkan memiliki landasan yang kuat.
Menaker yang juga Guru Besar di Institut Teknologi Bandung menyebut bahwa pengumuman final tinggal menunggu tahap koordinasi akhir.
“Kita masih koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti akan kita umumkan bersama,” katanya.
Dengan demikian, kepastian regulasi hanya tinggal menunggu waktu sebelum resmi dipublikasikan.
Sebagai gambaran, kebijakan Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi pertama kali diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 pada Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai secara proporsional, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Namun, bonus ini diberikan kepada mitra yang dinilai aktif, produktif, dan memiliki kinerja baik.