Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 17:03 WIB

Buntut ABK Dituntut Mati, DPR Geram dan Segera Panggil Jaksa

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Polemik tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di Batam berbuntut panjang.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III menyatakan geram dan memastikan akan memanggil pihak kejaksaan untuk meminta penjelasan terbuka.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pemanggilan ini terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, ABK kapal Sea Dragon Terawa.

Habiburokhman mengatakan, pemanggilan dilakukan agar penanganan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm dapat dijelaskan secara transparan.

Menurutnya, penegakan hukum harus menerapkan asas dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penanganan perkara harus benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta.

Sikap tegas ini merupakan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama kuasa hukum dan keluarga Fandi Ramadan.

Jaksa Diminta Hati-Hati

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com