CMNP Bidik Rumah Mewah di Beverly Hills, HT Terancam Sita Tambahan Rp227 Miliar

news.fin.co.id - 26/02/2026, 19:18 WIB

CMNP Bidik Rumah Mewah di Beverly Hills, HT Terancam Sita Tambahan Rp227 Miliar

PT CMNP mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan atas properti mewah di Beverly Hills, Amerika Serikat.

fin.co.id – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan atas properti mewah di Beverly Hills, Amerika Serikat.

Properti yang dimaksud beralamat di 809 North Canon Drive dan disebut bernilai sekitar USD 13,5 juta atau setara Rp227,13 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar Rp16.825 per dolar AS.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyatakan properti itu merupakan hasil inventarisasi lanjutan atas harta kekayaan Tergugat I, Hary Tanoesoedibjo.

Advertisement

“Kami menemukan adanya aset tidak bergerak di Beverly Hills yang kami yakini milik Tergugat I. Karena itu, kami ajukan permohonan sita jaminan tambahan agar ada kepastian hukum dan jaminan pelaksanaan putusan nantinya,” ujarnya dalam keterangan, Kamis, 26 Februari 2026.

Tak hanya meminta peletakan sita, pihak CMNP juga memohon agar pengadilan dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk meminta bantuan otoritas Pemerintah Amerika Serikat, baik federal maupun Negara Bagian California, jika permohonan dikabulkan.

Henry Lim, anggota tim kuasa hukum CMNP, menegaskan permohonan tambahan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari permohonan sita sebelumnya.

“Nilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar. Karena itu, penting bagi kami memastikan seluruh aset para tergugat dapat dijadikan jaminan agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia,” katanya.

Klaim Kerugian Tembus Rp103 Triliun

Sebelumnya, pada 28 Januari 2026, CMNP juga telah meminta majelis hakim meletakkan sita atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, yakni PT MNC Asia Holding Tbk, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset yang baru ditemukan di kemudian hari.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu telah didaftarkan sejak 27 Februari 2025 dan teregister dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil hingga 27 Februari 2025 sebesar USD 6.313.753.178 atau setara Rp103,46 triliun (kurs Rp16.387 per dolar AS). Nilai tersebut disebut terus bertambah 2 persen per bulan secara compounding.

Selain itu, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp16,38 triliun. Klaim tersebut disebut telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia serta diperkuat keterangan saksi di persidangan.

Advertisement

Saksi Ahli Tergugat Ditegur Hakim

Dalam sidang lanjutan Rabu, 25 Februari 2026, majelis hakim memeriksa ahli yang dihadirkan pihak tergugat, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID