Dalam persidangan, Ariawan mengakui sempat makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang. Majelis hakim kemudian menyoroti potensi konflik kepentingan dan mengingatkan agar ahli tetap netral.
Ahli tersebut ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara lugas dan terkesan defensif. Ketua majelis hakim menekankan agar keterangan diberikan secara objektif di bawah sumpah.
Sidang akan kembali digelar pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak.