Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 19:18 WIB

CMNP Bidik Rumah Mewah di Beverly Hills, HT Terancam Sita Tambahan Rp227 Miliar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Dalam persidangan, Ariawan mengakui sempat makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang. Majelis hakim kemudian menyoroti potensi konflik kepentingan dan mengingatkan agar ahli tetap netral.

Ahli tersebut ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara lugas dan terkesan defensif. Ketua majelis hakim menekankan agar keterangan diberikan secara objektif di bawah sumpah.

Sidang akan kembali digelar pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com