Kesehatan . 26/02/2026, 12:52 WIB

Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat Menurut Islam, Ini Penjelasan Lengkap dan Konsekuensinya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini termasuk rukun Islam dan memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang merasa tidak kuat menjalankan puasa, baik karena kondisi fisik yang lemah, sakit, maupun pekerjaan berat yang menguras tenaga.

Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan: bagaimana sebenarnya hukum membatalkan puasa karena tidak kuat menurut pandangan Islam? Apakah boleh langsung berbuka? Atau tetap harus dipaksakan?

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan mayoritas ulama dan rujukan fikih.

Hukum Asal Puasa Ramadan

Secara hukum, puasa Ramadan adalah wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan disepakati oleh para ulama.

Namun, Islam juga merupakan agama yang memberikan kemudahan. Dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan bahkan diwajibkan membatalkan puasanya jika dikhawatirkan membahayakan dirinya.

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), seseorang boleh membatalkan puasa apabila benar-benar tidak kuat karena sakit parah atau kondisi fisik yang sangat lemah.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa menghindari bahaya lebih diutamakan daripada memaksakan kewajiban dalam kondisi berisiko.

Dalam penjelasan yang dimuat oleh NU Online, disebutkan bahwa jika seseorang mengalami kondisi darurat seperti penyakit kritis atau kelemahan fisik yang berpotensi membahayakan keselamatan dirinya, maka ia diperbolehkan bahkan bisa menjadi wajib untuk membatalkan puasanya.

Hal ini juga merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang memberikan keringanan bagi orang sakit dan musafir.

Kapan Seseorang Boleh Membatalkan Puasa?

Tidak semua rasa lemas atau lapar bisa menjadi alasan untuk berbuka. Ada batasan yang perlu dipahami.

  1. Sakit Berat atau Kondisi Darurat

    Jika seseorang mengalami sakit berat yang berisiko memperparah kondisi tubuh apabila tetap berpuasa, maka ia diperbolehkan membatalkan puasa. Bahkan dalam kondisi tertentu, ia diwajibkan berbuka demi menjaga keselamatan dirinya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com