Jalankan Amanat Undang-udang, Komisi III DPR RI Bantah Intervensi Perkara ABK Fandi Ramadhan

news.fin.co.id - 26/02/2026, 12:03 WIB

Jalankan Amanat Undang-udang, Komisi III DPR RI Bantah Intervensi Perkara ABK Fandi Ramadhan

Komisi III DPR RI tegaskan tidak intervensi kasus hukum ABK Fandi Ramadhan di PN Batam. Habiburokhman sebut pengawasan adalah amanat UUD 1945.Foto:IG

fin.co.id - Komisi III DPR RI memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan intervensi dalam proses hukum penyelundupan narkotika dengan terdakwa ABK Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kehadiran dan perhatian parlemen dalam kasus ini murni merupakan bagian dari tugas pengawasan konstitusional.

Langkah ini diambil menyusul pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arfian, dalam sidang replik di PN Batam pada Rabu (25/2). Saat itu, jaksa meminta agar semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan anggota DPR, tidak mengintervensi penegakan hukum dan membiarkan majelis hakim memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan.

Menjaga Rasa Keadilan Masyarakat

Menanggapi pernyataan tersebut, Habiburokhman menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (26/2). Ia menyatakan bahwa Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan amanat kepada DPR untuk mengawasi penerapan kebijakan serta menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.

Advertisement

"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," ujar Habiburokhman.

Namun, ia menekankan pentingnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memberikan pembinaan atau teguran kepada oknum JPU di PN Batam. Hal ini terkait pernyataan jaksa yang secara lugas menyebut keterlibatan masyarakat dan DPR sebagai bentuk intervensi dalam tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan.

Ruang Bagi Sahabat Pengadilan

Habiburokhman mengingatkan bahwa masyarakat memiliki ruang konstitusional untuk menyampaikan pandangan hukum melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam forum tersebut, ia juga memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keduanya dinilai sangat responsif terhadap masukan Komisi III dalam penyelesaian berbagai perkara yang menjadi perhatian publik, mulai dari kasus guru honorer hingga rakyat kecil di berbagai daerah.

Hukuman Mati Sebagai Pidana Alternatif

Terkait substansi perkara, Komisi III mengingatkan kembali status hukuman mati dalam KUHP baru yang kini bersifat sebagai pidana alternatif atau upaya terakhir. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek keadilan.

Habiburokhman menambahkan, perhatian DPR terhadap kualitas pengadilan juga sejalan dengan upaya mereka meningkatkan kesejahteraan para hakim. Saat ini, Komisi III tengah memperjuangkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen melalui pembahasan RUU tentang Jabatan Hakim.

"Rakyat sangat berharap peningkatan kesejahteraan ini akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas putusan di pengadilan," tutupnya.

Advertisement
Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID