Mahasiswa HI Minta Pengusutan Menyeluruh Dugaan Operasi Buzzer dalam Kasus Marcella Santoso

news.fin.co.id - 26/02/2026, 10:42 WIB

Mahasiswa HI Minta Pengusutan Menyeluruh Dugaan Operasi Buzzer dalam Kasus Marcella Santoso

Presiden Nasional Forum Komunikasi Mahasiswa Hubungan Internasional se-Indonesia (FKMHII) Koordinator Wilayah II, Fathur Rahman. Foto: Dok Pribadi

fin.co.id - Isu dugaan operasi buzzer dalam perkara hukum Marcella Santoso kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari kalangan mahasiswa hubungan internasional yang menilai praktik tersebut berpotensi menekan proses penegakan hukum sekaligus mengganggu kualitas demokrasi.

Presiden Nasional Forum Komunikasi Mahasiswa Hubungan Internasional se-Indonesia (FKMHII) Koordinator Wilayah II, Fathur Rahman menyatakan, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan, termasuk kelompok yang disebut sebagai MAM.

"Aparat penegak hukum harus menembus lapisan lebih dalam, yakni siapa aktor yang mempertemukan Marcella dengan jaringan buzzer, serta siapa penyuplai data, dan informasi yang digunakan untuk memproduksi konten fitnah dan narasi negatif terhadap pemerintah", kata Fathur dalam keterangannya, Kamis, 26 Februari 2026.

Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional UPN Veteran Jakarta ini menekankan pentingnya membongkar peran penghubung dan pemasok data dalam skema tersebut.

Advertisement

"Tanpa mereka, operasi buzzer tidak mungkin berjalan. Jangan sampai penelusuran hanya berhenti di level operator,” urainya.

Menurut Fathur, pola kerja yang terungkap menunjukkan adanya mekanisme yang terorganisir. Ia menggambarkan proses produksi konten dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan ide, persetujuan narasi, distribusi awal melalui grup komunikasi tertutup, hingga penyebaran luas oleh ratusan akun di berbagai platform media sosial.

“Ini bukan opini publik yang tumbuh alami. Ada rantai produksi dan komando. Karena itu, yang harus diusut adalah siapa pengendali narasi dan siapa yang memberi bahan mentahnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti informasi terkait besaran biaya operasional yang disebut mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Angka tersebut, menurutnya, mengindikasikan adanya dukungan pendanaan signifikan yang tidak mungkin berjalan tanpa perencanaan matang.

“Jika dana sebesar itu digunakan untuk menggiring persepsi publik dan menyerang institusi negara, maka ini sudah masuk wilayah intervensi serius terhadap proses hukum,” tegasnya.

Fathur mempertanyakan apakah gelombang konten yang menyerang aparat penegak hukum dan pemerintah masih dapat dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi, atau justru merupakan bagian dari operasi informasi yang dirancang untuk memengaruhi opini publik.

“Konten fitnah dan framing negatif itu tidak muncul tiba-tiba. Ada pemasok data, analis isu, dan pengarah narasi. Semua mata rantai ini harus dibuka,” katanya.

Ia menilai transparansi menjadi kunci dalam menangani perkara ini. Menurutnya, kegagalan mengungkap dugaan manipulasi opini dapat berdampak pada tingkat kepercayaan publik serta citra sistem hukum Indonesia di mata internasional.

“Bagi kami, ini bukan sekadar isu domestik. Kredibilitas rule of law Indonesia di mata global sangat ditentukan oleh kemampuan negara menjaga peradilan dari tekanan opini berbayar,” ujarnya.

Advertisement

FKMHII pun mendorong aparat menerapkan prinsip follow the money secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana hingga ke aktor intelektual, penghubung jaringan, dan penyuplai data dalam dugaan operasi tersebut.

“Jika aliran dana dan dalangnya tidak dibongkar sampai tuntas, maka ruang digital akan terus menjadi alat tekanan terhadap hukum. Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi legitimasi hukum dan demokrasi,” pungkasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID