Arif menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia menilai, dalam praktik, masih terjadi tumpang tindih penanganan perkara, termasuk kasus korupsi yang diproses berulang oleh institusi berbeda seperti Kejaksaan Agung, KPK, maupun Kepolisian.
"Terakhir yang terpenting perlunya sinergitas antar penegak hukum, karena terkadang di tataran praktik masih tumpang tindih. Banyak kasus korupsi yang sudah berkali-kali harus di proses hukum dengan berbeda institusi hukum misalnya sudah diproses di Kejaksaan Agung. Kemudian diproses kembali oleh KPK dan diproses kembali oleh kepolisian. Padahal ada aturan penggabungan tindak pidana di atur dalam Pasal 64 KUHP lama. Hal ini bagi saya mencederai keadilan dan kepastian hukum" tuturnya.
Seminar tersebut menjadi ruang refleksi bersama antara akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar menghadirkan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.