Ekonomi . 26/02/2026, 10:21 WIB

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Meroket ke Level Rp3.039.000 per Gram

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Kenaikan harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali bikin pasar bergairah. Mengacu pada data terbaru dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis pukul 09.03 WIB, harga emas Antam melonjak Rp16.000 per gram.

Sebelumnya, logam mulia ini dibanderol Rp3.023.000 per gram. Kini, investor harus merogoh kocek Rp3.039.000 per gram untuk mendapatkan emas batangan ukuran 1 gram.

Lonjakan ini langsung jadi sorotan pelaku pasar. Apalagi, pergerakan harga emas Antam kerap berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Buyback Emas Antam Ikut Naik

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut terkerek. Saat ini, buyback emas Antam berada di level Rp2.818.000 per gram.

Artinya, bagi investor yang ingin melepas kepemilikan emasnya ke Antam, nilai tersebut menjadi acuan dasar sebelum potongan pajak berlaku.

Namun, penting dicatat: harga emas bisa berubah kapan saja. Investor perlu mencermati update harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia di laman Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.569.500
  • Harga emas 1 gram: Rp3.039.000
  • Harga emas 2 gram: Rp6.018.000
  • Harga emas 3 gram: Rp9.002.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.970.000
  • Harga emas 10 gram: Rp29.885.000
  • Harga emas 25 gram: Rp74.587.000
  • Harga emas 50 gram: Rp149.095.000
  • Harga emas 100 gram: Rp298.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp745.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.489.820.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.979.600.000

Dengan variasi gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, investor punya banyak opsi sesuai kebutuhan dan strategi investasi masing-masing.

Pajak Penjualan dan Buyback Emas

Sebelum buru-buru transaksi, ada hal penting yang tak boleh diabaikan: pajak.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak untuk seluruh gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com