Ekonomi . 26/02/2026, 10:21 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima investor. Jadi, angka Rp2.818.000 per gram belum termasuk potongan pajak tersebut.
Tak hanya saat menjual, pajak juga berlaku ketika membeli emas batangan.
Masih merujuk aturan yang sama, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar:
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dengan demikian, investor memiliki dokumentasi resmi atas kewajiban pajak yang telah ditunaikan.
Pergerakan harga emas Antam yang naik Rp16.000 pagi ini menunjukkan betapa dinamisnya pasar logam mulia. Kenaikan tersebut langsung mengangkat harga ke level Rp3.039.000 per gram, sementara buyback bertengger di Rp2.818.000 per gram.
Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harian seperti ini menjadi bagian dari strategi akumulasi. Namun, bagi trader jangka pendek, selisih harga jual dan buyback serta potongan pajak perlu diperhitungkan matang-matang. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media