Anak Divonis 15 Tahun, Kejagung Ditantang MAKI: Kapan Riza Chalid Diseret ke Pengadilan?

news.fin.co.id - 27/02/2026, 14:24 WIB

Anak Divonis 15 Tahun, Kejagung Ditantang MAKI: Kapan Riza Chalid Diseret ke Pengadilan?

Anak Divonis 15 Tahun, Kejagung Ditantang MAKI, Kapan Riza Chalid Diseret ke Pengadilan

Fin.co.id - Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza pada Jumat (27/2/2026) menjadi "lonceng peringatan" bagi aktor di balik layar skandal tata kelola minyak mentah.

Namun, bagi Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, hukuman bagi sang anak hanyalah langkah awal.

Fokus utama kini beralih pada sosok yang disebut sebagai "aktor intelektual" dalam kasus ini: Riza Chalid.

MAKI secara tegas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berhenti menunda perburuan terhadap Riza Chalid.

Advertisement

Boyamin Saiman menekankan jika Kejagung tidak mampu memulangkan sang buron dalam waktu dekat, maka opsi sidang in absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa) harus segera ditempuh demi menyelamatkan rasa keadilan.

"Pokoknya April-Mei lah sudah sidang in absentia. Dan saya sudah minta ini beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negaranya besar. Karena nanti kalau tidak sidang in absentia, terus molor sampai umur 18 tahun, kadaluarsa, maka menjadi timpang," tegas Boyamin.

Ancaman Praperadilan, Kejagung Harus Bertindak Cepat

MAKI tidak sekadar melempar wacana. Boyamin memberikan tenggat waktu yang sangat ketat bagi aparat penegak hukum.

Jika hingga bulan Mei mendatang tidak ada progres signifikan terkait pemulangan Riza Chalid atau penetapan jadwal sidang in absentia, MAKI siap mengambil langkah hukum lanjutan.

"Saya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa Kejagung melakukan sidang in absentia atau memulangkan yang bersangkutan. Kita tidak ingin kasus ini menguap begitu saja karena terbentur masa kadaluarsa," imbuhnya.

Baginya, pembiaran terhadap status buron Riza Chalid adalah bentuk ketimpangan hukum, mengingat posisi Kerry yang sudah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji telah membacakan amar putusan yang cukup berat bagi Kerry Adrianto. Selain pidana badan selama 15 tahun, Kerry juga dijatuhi hukuman finansial yang sangat fantastis.

Poin Utama Vonis

Advertisement
  • Pidana Penjara: 15 tahun.
  • Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari penjara jika tidak dibayar).
  • Uang Pengganti: Rp2,9 triliun (dengan konsekuensi subsider 5 tahun penjara jika gagal membayar).

Hakim menilai perbuatan Kerry telah mencederai upaya negara dalam memberantas korupsi secara sistematis.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID