Anak Divonis 15 Tahun, Kejagung Ditantang MAKI: Kapan Riza Chalid Diseret ke Pengadilan?
Kerry Adrianto divonis 15 tahun penjara atas skandal korupsi minyak. MAKI desak Kejagung segera memulangkan atau menyidangkan Riza Chalid secara in absentia
Meskipun Kerry belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga, hal tersebut tidak mampu meringankan hukuman secara signifikan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Mengapa In Absentia Jadi Opsi Terakhir?
Sidang in absentia menjadi krusial karena Riza Chalid diduga memegang kendali atas skema tata kelola minyak yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Dengan membiarkan status buron terus menggantung tanpa proses hukum yang berjalan di pengadilan, MAKI mengkhawatirkan adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
Status "aktor intelektual" yang melekat pada Riza Chalid membuat proses hukum terhadapnya menjadi taruhan kredibilitas Kejagung.
Baca Juga
Jika hukum hanya tajam kepada sang anak namun tumpul kepada sang ayah, maka publik akan terus mempertanyakan independensi pemberantasan korupsi di tanah air.
Kini, bola panas ada di tangan Kejaksaan Agung: apakah mereka akan berani mengeksekusi sidang in absentia atau justru membiarkan waktu yang menghentikan kasus ini?
Berita Terkait
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla