Politik . 27/02/2026, 12:00 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) resmi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/22/M.SM.00.00/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026. Lalu, apakah ASN wajib ikut? Apa saja syarat dan keuntungannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pembukaan seleksi ASN sebagai Komcad merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Menteri Pertahanan tertanggal 11 Februari 2026 tentang permohonan penerbitan surat rekomendasi mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Komcad.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada:
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ASN diharapkan turut berpartisipasi sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap sistem pertahanan nasional.
Keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran disebut sebagai:
Dengan kata lain, program ini bukan mengubah ASN menjadi prajurit aktif, melainkan membentuk kesiapan sebagai komponen cadangan pertahanan negara.
ASN yang ingin mengikuti seleksi Komcad wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media