Detik-Detik Vonis Kasus Suap Minyak Goreng! Empat Terdakwa Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

news.fin.co.id - 27/02/2026, 23:11 WIB

Detik-Detik Vonis Kasus Suap Minyak Goreng! Empat Terdakwa Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

fin.co.id - Kasus korupsi yang mengguncang sektor ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tahun 2025 kini memasuki babak final. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis bagi empat terdakwa pada Selasa, 3 Maret mendatang. Suasana persidangan dipastikan bakal panas mengingat besarnya nilai suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan para pengacara serta petinggi perusahaan.

Hakim Ketua Effendi telah memutuskan jadwal tersebut setelah mempertimbangkan durasi pengerjaan berkas putusan. "Tadinya pernah kami rencanakan tanggal 2 Maret, namun kami menyadari ternyata tidak cukup waktu bagi kami, sehingga kami minta tambah satu hari lagi menjadi tanggal 3 Maret hari Selasa," jelas Hakim Effendi dalam persidangan di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Vonis Berat Menanti Para Terdakwa

Kasus ini menyeret empat nama penting: advokat Marcella Santoso, advokat Junaedi Saibih, advokat Ariyanto, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Mereka menghadapi tuntutan jaksa yang sangat fantastis.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum menuntut Marcella Santoso dan Ariyanto dengan hukuman penjara selama 17 tahun. Sementara itu, Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara, dan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara. Tidak berhenti di situ, keempat terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp600 juta, atau akan diganti dengan kurungan penjara selama 150 hari jika tidak dibayarkan.

Tuntutan uang pengganti pun tak kalah besar. Marcella Santoso dan Ariyanto dibebankan uang pengganti masing-masing sebesar Rp21,6 miliar, sedangkan Muhammad Syafei sebesar Rp9,33 miliar. Jika mereka tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, hukuman penjara mereka akan ditambah selama 5 hingga 8 tahun.

Praktik "Kotor" Suap dan Cuci Uang Terbongkar

Dalam dakwaan jaksa, Marcella Santoso disebut memberikan suap senilai Rp40 miliar. Dana haram ini mengalir kepada hakim untuk mengondisikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO. Selain suap, mereka juga diduga melakukan praktik pencucian uang atau TPPU senilai Rp52,5 miliar.

Modus operandi mereka cukup rapi. Marcella bersama Ariyanto dan Syafei diduga menggunakan nama perusahaan untuk kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi dengan pendapatan yang sah. Aset tersebut mencakup uang dalam pecahan dolar AS yang nilainya setara Rp28 miliar serta legal fee sebesar Rp24,5 miliar.

Khusus untuk terdakwa Muhammad Syafei, jaksa menyebut ia menguasai uang TPPU senilai Rp28 miliar bersama Marcella dan Ariyanto, serta tambahan uang operasional sebesar Rp411,69 juta.

Pesan Tegas Majelis Hakim: Jangan Nodai Keadilan

Menjelang hari pembacaan vonis, Hakim Ketua Effendi memberikan peringatan keras kepada pihak penuntut umum maupun tim pengacara terdakwa agar tidak mencoba-coba mendekati majelis hakim. Ia menekankan pentingnya integritas dalam menangani perkara yang sudah diawali dengan skandal suap hakim ini.

"Kami mohon dukungan semua jangan cemari itu. Naif sekali kalau penanganan perkara ini dinodai dengan hal-hal itu karena perkara ini diawali dengan adanya perkara suap hakim. Ah, tambah parah lagi nih kan gitu," tegas Hakim Effendi.

Advertisement

Selain pidana badan dan uang pengganti, jaksa juga meminta agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella, Junaedi, dan Ariyanto secara tetap dari profesi pengacara. Kasus ini jelas menjadi pukulan telak bagi dunia hukum dan sektor ekspor sawit nasional. Publik kini menanti apakah vonis majelis hakim pada hari Selasa nanti akan seberat tuntutan jaksa atau justru memberikan kejutan. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID