Divonis 15 Tahun Bui, Hukuman Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

news.fin.co.id - 27/02/2026, 19:13 WIB

Divonis 15 Tahun Bui, Hukuman Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

fin.co.id -Anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026.

Ketua majelis hakim Fajar Aji Kusuma menyatakan, Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim dalam persidangan.

Advertisement

Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 subsider lima tahun penjara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis 15 tahun ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 atau sekitar Rp13 triliun, subsider 10 tahun kurungan.

Chandra Pratama/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID