fin.co.id - Peristiwa memilukan terjadi di lingkungan Asrama Ditsamapta Polda Sulawesi Selatan, Kota Makassar. Seorang anggota muda, Bripda Dirja Pratama (19), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan seniornya berinisial Bripda P.
Insiden tersebut berlangsung pada Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 Wita. Dugaan penganiayaan dipicu persoalan loyalitas, setelah korban disebut tidak merespons panggilan seniornya pada malam sebelumnya.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pada malam hari sebelum kejadian, korban telah dipanggil dua kali untuk menghadap namun tidak datang. Keesokan paginya, setelah salat subuh, korban kemudian dijemput oleh seniornya itu.
"Jadi malam dipanggil, dua kali malam dipanggil nggak menghadap. Pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput oleh yang bersangkutan," kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis 26 Februari 2026.
Djuhandhani mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui korban malam itu tidak beristirahat di barak seperti biasanya. Ia disebut tidur di luar bersama beberapa rekannya. Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum dugaan penganiayaan terjadi. Setelah pertemuan pagi itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan.
Kapolda mengungkapkan bahwa motif sementara berkaitan dengan anggapan pelaku bahwa korban tidak menunjukkan sikap hormat atau loyal karena berulang kali mengabaikan panggilan.
"Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan," paparnya.
Pelaku disebut melakukan pemukulan secara berulang disertai tindakan mencekik. Dugaan kekerasan tersebut, kata dia, telah diperkuat oleh hasil visum dari Biddokkes.
Meski kejadian itu disaksikan beberapa rekan seangkatan korban, tidak ada yang melakukan pencegahan ataupun melaporkan langsung peristiwa tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan penganiayaan yang dilakukan satu orang, bukan pengeroyokan.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Dalam perkembangan penyidikan, Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara" katanya.
Selain menetapkan tersangka utama, Polda Sulsel juga memeriksa delapan personel sebagai saksi guna mendalami perkara ini. Dari proses tersebut, dua anggota lain diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Salah satunya adalah Bripda MF yang diduga membersihkan darah di lokasi kejadian agar insiden tersebut tidak diketahui. Sementara itu, Bripda MA disebut berada di tempat kejadian dan menyaksikan dugaan penganiayaan, namun tidak melaporkannya. Keduanya kini diproses melalui mekanisme disiplin dan kode etik kepolisian.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran etik. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak menggunakan kekerasan dengan alasan pembinaan terhadap junior.
"Upaya Direktorat Ditsamapta juga sudah dilakukan dengan memisahkan antara junior dan senior. Ketika junior masuk, seniornya sudah tidak ada yang tinggal di barak," pungkasnya. *