Nasional . 27/02/2026, 22:34 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026. Jika dihitung dengan libur akhir pekan dan Nyepi, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang hingga sepekan penuh.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menjadi acuan resmi seluruh instansi pemerintah dan swasta.
Keputusan tersebut tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Melalui aturan ini, seluruh lembaga dan perusahaan memiliki pedoman resmi dalam mengatur operasional kerja sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada:
Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menyusun rencana mudik maupun liburan.
Selain dua hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada:
Artinya, masyarakat bisa menikmati rangkaian libur panjang yang terhubung langsung dengan akhir pekan.
Menariknya, sebelum Lebaran terdapat juga rangkaian libur Hari Raya Nyepi:
Dengan kombinasi ini, kalender Maret 2026 dipenuhi tanggal merah dan cuti bersama yang saling berdekatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media