Hukum dan Kriminal . 27/02/2026, 13:46 WIB

Terungkap! Ibu yang Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas di Sukabumi Ternyata ASN Kemenag

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Lembaran baru kasus tragis kematian NS (13) di Kabupaten Sukabumi perlahan mulai terkuak. Sosok TR, ibu tiri korban yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ternyata berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan penelusuran, TR tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan jabatan Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Kemenag Sukabumi: Masih Digaji

Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian.

“Karena kami belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka status kepegawaiannya masih aktif dan gaji masih dibayarkan normal,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Meski begitu, Kemenag langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan TR sementara dari tugasnya.

Kepala KUA Kecamatan Kalibunder bersama Ketua IPARI setempat telah ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Polres Sukabumi guna meminta salinan resmi penetapan tersangka.

ASN Tersangka Digaji 50 Persen

Mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selama masa tersebut:

  • Gaji tetap dibayarkan sebesar 50 persen.
  • Status kepegawaian belum dicabut sampai ada vonis inkrah.
  • Jika vonis pengadilan di bawah dua tahun, TR masih berpeluang kembali aktif sebagai ASN.

Namun jika hukuman di atas dua tahun, maka sebagai P3K, ia akan diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak Pernah Melanggar Disiplin

Yang mengejutkan, selama dua tahun bertugas sebagai penyuluh agama, TR tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran disiplin.

Bahkan laporan dugaan kekerasan sebelumnya tidak pernah masuk secara resmi ke Kemenag Sukabumi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com